Tahun 2017, Polisi Tangani 1.763 Kasus Kejahatan Siber

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Cara Sederhana Menkominfo Hindari Pembobolan Keamanan Siber

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ini Teknologi Canggih Penipu China yang Dibekuk di Surabaya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Akal Bulus Bandar Judi Online

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ragam Modus Pencuri Online Kekinian

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Translate

Kamis, 23 November 2017

Cara Tim Cyber Polri Identifikasi Penipu Online dan Penyebar Hoax

Cara Tim Cyber Polri Identifikasi Penipu Online dan Penyebar Hoax

Kamis, 23 November 2017 16:20 WIB
 

TEMPO.COJakarta - Ada sejumlah cara Polri mengidentifikasi  penipu online maupun penyebar hoax melalui internet. “Berbasis data dan laporan yang kami terima,” kata Kasubnit II Cyber Crime Bareskrim Polri, Grawas Sugiharto, saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.


Grawas menjelaskan cara mengidentifikasi pelaku hoax, yaitu setelah mendapat laporan masyarakat, tim Cyber melakukan penyelidikan online. “Ada data open source dan data dari intelijen,” ujar Grawas.
Data tersebut akan merujuk ke nama pemiliki akun. “Kemudian  baru kami bisa menangkap si pelaku.”
Untuk penipuan online, Grawas mengingatkan agar para pelapor memberikan data yang jelas terkait nama, nomor telepon, maupun nomor rekening pelaku dan pelapor.
Dalam memproses kasus penipuan online,  tim juga memerlukan bantuan dari operator dan akun-akun yang terkait. “Akan dilakukan scientific crime investigastion untuk bisa menemukan pelakunya,” kata dia.
Ia memberi contoh, rata-rata pengguna online tertipu situs internet tertentu. Setelah mendapat data yang jelas tentang penipuan di situs-situs tertentu, Tim bisa membuat peringatan ke masyarakat agar mewaspadai jika berhubungan dengan situs tersebut.
Selain mendapat nama situs penipuan, peringatan juga dilakukan berdasarkan modus operandi, atau penawaran produk dan jasa yang tergabung dalam kegiatan penipuan online.
Grawas mengatakan ada 75 aduan per hari penipuan di internet dan media sosial. “Rata-rata, kerugian yang ditimbulkan Rp 5 juta per harinya.” Angka tersebut didapat hanya dari masyarakat yang melaporkan.  
Bulan ini sampai dengan 16 November 2017, kerugian akibat penipuan online terhitung Rp 79,688 juta. “Sekarang mungkin sudah bertambah menjadi sekitar Rp 200 juta.” Dari sekian laporan yang diterima, angka kerugian terbesar Rp 12 juta dan terkecil Rp 100 ribu.
Grawas mengatakan selama ini kegiatan pencegahan terhambat karena belum adanya database yang terstruktur. Karena itu, pada Januari 2018 akan terbit aplikasi yang diharapkan bisa mengkoordinasi kegiatan e-commerce.
Grawas telah menghubungi idEA (Indonesia E-Commerce Association) untuk mendata e-commerce yang ada di Indonesia guna mengurangi gerak penipu online.

Menurut Pembahasan kami : kita sebagai pelaku media sosial seharusnya  memakai medsos dengan bijaksana,harus cari dulu kebenarannya sebelum menshare berita-berita yang menandung unsur hoax dan kebencian.

Senin, 20 November 2017

Ragam Modus Pencuri Online Kekinian

Ragam Modus Pencuri Online
Kekinian
Senin, 20 November 2017 13:04 WIB
 

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan di layanan belanja online atau e-commerce semakin marak dalam 3 tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus.

"Berdasarkan data yang kami miliki, laporan yang kami terima dari masyarakat, setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2015 sampai tahun 2017 itu cukup naik sekitar 100 kasus," kata Fian kepada Liputan6.com.

Modusnya pun beragam, mulai dari menguras saldo pada akun korban sampai mengincar akses kartu kredit konsumen.


Menurut pembahasan kami : sebaiknya kita lebih berhati-hati lagi dalam bertransaksi.