Imigrasi: Paspor Warga Cina Pelaku Cyber Crime Dipegang Sindikat
Selasa, 8 Agustus 2017 19:30 WIB
Pembahasan menurut kami : Setelah ditangkap nya pelaku cyber crime WNA cina maka kasus hukumnya harus cepat diproses jangan terlalu bertele-tele.
Selasa, 8 Agustus 2017 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM menyatakan warga Cina yang masuk ke Indonesia, termasuk yang
terjaring dalam kasus cyber crime. telah melewati tempat pemeriksaan (check point).
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut titik check point tidak
hanya di bandara, tapi juga pelabuhan dan pos perbatasan.
"Dari data
kami warga Cina selalu check point dan ada paspornya," kata Ronny di
Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017. Hal itu termasuk warga Cina yang ditangkap
dalam kasus cyber crime akhir Juli lalu.
Pemerintah,
ucapnya, tidak bisa menghalangi warga negara Cina yang hendak ke Indonesia bila
ingin berwisata. Sebab Indonesia sudah berkomitmen menerapkan visa bebas
kunjungan. Tugas utama imigrasi, kata Ronny, ialah mengawasi setiap titik
pemeriksaan dari upaya pelanggaran.
Menanggapi kasus kejahatan siber yang melibatkan warga negara Cina, Ronny
mengatakan para pelaku tidak bisa menunjukkan paspor saat diperiksa. Ia menduga
paspor pelaku dipegang oleh sindikat. "Sampai sekarang kami belum temukan
siapa yang membawa paspor mereka," ucapnya.
Akhir Juli lalu,
polisi menangkap warga negara Cina yang diduga terlibat kejahatan Cyber Crime
Internasional. Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan di
kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan
aksi kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing tidak hanya dilakukan
oleh warga Cina. Negara-negara lainnya juga ada yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga negara tertentu.
Bila ada
pelanggaran hukum seperti kasus cyber crime, ucap Ronny, Dirjen Imigrasi akan bekerja sama
dengan aparat penegak hukum. "Setelah kasus hukumnya jelas ya dibawa ke
pengadilan. Tidak ada perlakuan istimewa," kata dia.
Pembahasan menurut kami : Setelah ditangkap nya pelaku cyber crime WNA cina maka kasus hukumnya harus cepat diproses jangan terlalu bertele-tele.