Translate

Selasa, 08 Agustus 2017

Imigrasi: Paspor Warga Cina Pelaku Cyber Crime Dipegang Sindikat

Imigrasi: Paspor Warga Cina Pelaku Cyber Crime Dipegang Sindikat

Selasa, 8 Agustus 2017 19:30 WIB



TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan warga Cina yang masuk ke Indonesia, termasuk yang terjaring dalam kasus cyber crime. telah melewati tempat pemeriksaan (check point). Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut titik check point tidak hanya di bandara, tapi juga pelabuhan dan pos perbatasan.

"Dari data kami warga Cina selalu check point dan ada paspornya," kata Ronny di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017. Hal itu termasuk warga Cina yang ditangkap dalam kasus cyber crime akhir Juli lalu.

Pemerintah, ucapnya, tidak bisa menghalangi warga negara Cina yang hendak ke Indonesia bila ingin berwisata. Sebab Indonesia sudah berkomitmen menerapkan visa bebas kunjungan. Tugas utama imigrasi, kata Ronny, ialah mengawasi setiap titik pemeriksaan dari upaya pelanggaran.

Menanggapi kasus kejahatan siber yang melibatkan warga negara Cina, Ronny mengatakan para pelaku tidak bisa menunjukkan paspor saat diperiksa. Ia menduga paspor pelaku dipegang oleh sindikat. "Sampai sekarang kami belum temukan siapa yang membawa paspor mereka," ucapnya.

Akhir Juli lalu, polisi menangkap warga negara Cina yang diduga terlibat kejahatan Cyber Crime Internasional. Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing tidak hanya dilakukan oleh warga Cina. Negara-negara lainnya juga ada yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga negara tertentu.

Bila ada pelanggaran hukum seperti kasus cyber crime, ucap Ronny, Dirjen Imigrasi akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Setelah kasus hukumnya jelas ya dibawa ke pengadilan. Tidak ada perlakuan istimewa," kata dia.

Pembahasan menurut kami : Setelah ditangkap nya pelaku cyber crime WNA cina maka kasus hukumnya harus cepat diproses jangan terlalu bertele-tele.


0 comments:

Posting Komentar