Translate

Minggu, 30 Juli 2017

92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya


Minggu, 30 Juli 2017, 17:01 WIB

 


TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, tersangka kasus cyber crime yang mereka tangani menerima keuntungan triliunan rupiah.

Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara Taiwan dan China. Mereka sudah ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya beroperasi di Surabaya menuju Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan polisi China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini mencapai Rp 600 miliar di Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara) saja. Hasil sementara beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun," kata Susatyo kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang.

Susatyo menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017 silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, kebanyakan warga Negara China. 

Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal.

Bagian dari komplotan penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus.

Kemudian, ada beberapa orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena komplotan penipu ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional.

Mereka dibawa dari Surabaya menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat carteran pada Minggu siang. Rencananya, mereka akan diantar ke Polda Metro Jaya untuk dikumpulkan bersama warga negara asing lain yang juga diamankan terkait kasus cyber crime dari Jakarta dan Bali.

0 comments:

Posting Komentar